Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Majene
di Desa Awo Kecamatan Tammero’do
Setelah beberapa kali berkoordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Majene, akhirnya sidang keliling terpadu terlaksana dengan baik.
Bertempat di Balai Desa Awo Kecamatan Tammero’do itsbat nikah terpadu dilaksanakan (18/7), hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Majene beserta tim, Sekda Kabupaten Majene, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Majene, Kepala KUA Kecamatan Tammero’do, Sekretaris Camat Kecamatan Tammero’do, Kepala Desa Awo beserta 33 pasangan yang memohon itsbat nikah ;
Dari pantauan tim IT PA Majene, antusiasme masayarakat Desa Awo untuk mengesahkan pernikahannya cukup tinggi namun setelah diverifikasi oleh tim sidang itsbat nikah Terpadu hanya 34 pasangan yang lolos dinyatakan layak dan memenuhi kriteria untuk itsbat nikah terpadu ini, disamping verifikasi yang dilakukan juga terhambat oleh anggaran yang ada mengingat pada pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini sumber anggarannya berasal dari dana Desa Awo;
Kegiatan itsbat nikah terpadu ini dimulai dengan acara pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan sambutan;
Kepala Desa Awo Samsul Manjurai dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah dipetakan di Desa Awo terdapat sekitar 100 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatatkan, mengingat minimnya alokasi dana yang ada untuk itu penyelesaian masalah pernikahan yang belum tercatatkan di Desa Awo dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran yang ada, untuk itu kepala Desa Awo memohon kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Majene kiraya bisa menambah anggaran yang ada, tutupnya
Setelah sambutan kepala Desa Awo, Ketua Pengadilan Agama Majene Marwan Wahdin, S.H.I menyampaikan sambutannya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa sidang itsbat nikah terpadu ini terlaksana berkat kerjasama yang baik seluruh stakeholder di Kabupaten Majene, lebih lanjut beliau menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan proses pelaksanaan itsbat nikah terpadu yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan menyampaikan beeberapa keuntungan bagi masyarakat yang mengikuti itsbat nikah terpadu diantara permohonan itsbat nikah apabila dikabulkan langsung berkekuatan hukum tetap, dengan begitu maka pasangan tersebut berhak mendapatkan buku nikah dari KUA dan bagi anak yang lahir dalam perkawinan yang belum dicatatkan berhak mendapatkan akta kelahiran oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Majene;
Sekda Kabupaten Majene H. A. Achmad Syukri, S.E., M.M. yang dalam hal ini mewakili Bupati Majene berkenaan membacakan sambutan Bupati Majene yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Majene mendukung kegiatan itsbat nikah terpadu ini, karena kegiatan ini manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, sebelum mengahiri sambutannya beliau berkenan membuka acara itsbat nikah terpadu secara resmi;
Dari pantauan tim IT PA Majene di lapangan, dari 34 perkara yang ada 33 perkara yang diputus dikabulkan dan 1 gugur karena tidak hadir mengikuti persidangan;
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama menyerahkan penetapan itsbat nikah kepada 33 pasangan yang perkaranya dikabulkan, dilanjutkan dengan penyerahan buku kutipan nikah oleh Kepala KUA Tammero’do dan diakhiri oleh penyerahan akta kelahiran oleh kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Majene;
Di hari yang sama tim IT PA Majene mewawancarai Abdul Kadir salah satu peserta itsbat nikah terpadu Ia mengucapkan terimakasih atas terlaksananya kegiatan ini, sehingga pernikahan kami bisa tercatat dan bisa mempermudah kami mengurus akta kelahiran anak kami, kami berharap kegiatan ini dilaksanakan berkelanjutan. @zy