BERANDA

Pengadilan Agama Majene mengikuti Diskusi Hukum Wil.I PTA Makassar

Bertempat di hotel MS Pinrang (26/4) diskusi hukum wilayah I PTA Makassar di gelar. Acara ini mengusung tema “Peningkatan Sumber Daya Aparat Peradilan Bidang Teknis Yustisial Dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Pencari Keadilan” dengan menghadirkan Dr. H. Mame Sadafal, M.H., dan Drs. Usman S, S.H., M.H. selaku hakim tinggi PTA Makassar sebagai nara sumber, serta diikuti oleh ketua, wakil ketua, hakim, panitera, panitera pengganti dari Pengadilan Agama Majene, Pengadilan Agama Polewali, Pengadilan Agama pinrang, Pengadilan Agama Pasang Kayu, dan Pengadilan Agama Mamuju.  

Acara Pembukaan

Acara dimulai dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pinrang, dilanjutkan dengan acara pembukaan diskusi hukum oleh Dr. H. Mame Sadafal, M.H., mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang sedianya dijadwalkan hadir pada acara tersebut, acara pembukaan ditutup dengan doa oleh Ketua Pengadilan Agama Mamuju;

 

Dalam sambutannya Dr. H. Mame Sadafal, M.H., menyampaikan permohonan maaf Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang berhalangan hadir karena ada sidak dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lebih lanjut beliau menyampaikan pesan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar agar kita senantiasa menyelesaikan perkara tepat waktu sebagaimana yang diatur dalam Sema Nomor  2 tahun 2014, karena pimpinan tidak mau tahu lagi dengan alasan berat atau ringannya perkara menyebabkan perkara lama untuk diputus namun demikian tetap berpedoman pada hukum formil dan materiil, mengakhiri sambutannya beliau berkenan membuka secara resmi acara diskusi hukum wilayah I PTA Makassar;

Acara Diskusi Hukum

 

Dari pantauan Tim IT PA Majene, diskusi hukum wilayah I PTA Makassar mengangkat beberapa permasalahan hukum diantaranya mengenai Eksekusi, cerai gugat dan harta bersama, meskipun acara berjalan lancar namun dinamika forum tetap terlihat dari banyaknya pendapat dalam menanggapi satu permasalahan dan menariknya seluruh peserta diskusi mempunyai hak bicara dan berpendapat tidak dibatasi pada hakim saja melainkan panitera beserta jajarannya pun berhak menanggapi satu permasalahan sehingga diskusi menjadi lebih hidup dengan dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama Polewali dan hakim Pengadilan Agama Pinrang sebagai moderator;

 


Acara diskusi dibagi 2 sesi yaitu sesi pertama dari jam 08.00-11.30 dan sesi 2 dimulai jam 13.30-15.00;

Acara diskusi ditutup dengan penyampaian pendapat dari 2 narasumber Dr. H. Mame Sadafal, M.H., dan Drs. Usman S, S.H., M.H. dan hasil diskusi langsung dirumuskan oleh tim perumus dari perwakilan masing-masing pengadilan agama;

 

Di lokasi yang sama Tim IT PA Majene mewawancarai Dewiati, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Majene, beliau menyampaikan bahwa beliau sangat mendukung acara diskusi ini, ini bagian penting yang harus kita lakukan dalam meningkatkan profesinalitas kita sebagai pelayan publik, dan kita bisa memetik beberapa manfaat dari acara ini yaitu silaturrahmi antar warga pengadilan agama dan sebagai wadah untuk menambah ilmu dengan mengedepankan sharing ide dan pengalaman dalam proses penyelesaian perkara;