BERANDA

PENGADILAN AGAMA MAJENE SIDANG KELILING DI DESA LEPPANGAN

Pengadilan Agama Majene kembali menyelenggarakan program sidang keliling pada hari Kamis, 12 April 2018. Kesempatan kali ini sidang keliling dilaksanakan di Kantor Desa Leppangan, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene yang mana jarak lokasi sidang keliling dengan kantor Pengadilan Agama sekitar 32 km ditempuh dalam waktu 40 menit perjalanan mobil.

Kegiatan sidang keliling ini merupakan salah satu program kerja Pengadilan Agama Majene yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum dan keadilan dengan proses yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

 

Pada sidang keliling kali ini Pengadilan Agama Majene menyidangkan 20 perkara isbat nikah oleh satu Majelis Hakim. Para pihak yang berperkara merupakan warga desa Leppangan yang tinggal di lahan pertanian. Kebanyakan dari mereka tidak mencatatkan perkawinannya karena ketidaktahuan dan juga faktor ekonomi. Penetapan isbat nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Majene ini kemudian akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA setempat.