logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 168 Perkara   |   Putus = 152 Perkara   |   Dalam Proses = 16 Perkara

Diperbarui Tanggal 19/04/2024

Artikel

Prosedur Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai

Tata Cara Pengaduan

Pedoman Pengaduan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)


Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id/ ;
  2. Layanan Pesan Singkat / SMS 0812 555 39093, klik untuk buka Format Layanan SMS;
  3. Layanan Pesan Online Whatsapp 0812 555 39093;
  4. Surat elektronik (e-mail) Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
  5. Faksimili 0422-21030;
  6. Telepon 0422-21036;
  7. Meja Pengaduan, Surat; dan / atau Kotak Pengaduan.
Alamat Kami:
Jl. Jenderal Sudirman No.91 Banggae Timur, Majene, Kode Pos 91412.

Penanganan Pengaduan bekerja pada prinsip-prinsip:

  1. Terintegrasi
  2. Objektivitas
  3. Efektif, efisien dan ekonomis
  4. Transparansi
  5. Akuntabilitas
  6. Kerahasiaan
  7. Adil
  8. Non diskriminatif
  9. Independensi
  10. Netralitas
  11. Kepastian hukum
  12. Profesionalitas
  13. Proporsionalitas
  14. Menjunjung tinggi independensi peradilan

 

Dalam hal Pengaduan puting lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan daftar nomor Pengaduan untuk Pelapor guna memantau tindak lanjut Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara berkala

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang dilatasi harus dilengkap dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, perilaku yang diadukan dengan perkamen, Pengumpul harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. pemberi bukti atau informasi yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, Buktinya atau nama isinya termasuk nama, alamat dan nomor kontak orang lain yang dapat dimintai Keterangan lebih lanjut untuk menyempurnakan Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Penguatan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Teks asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang membahas dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan diperlukan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan praktik yang dilanggar yang jelas, misalnya perbuatan yang diadukan dengan menggunakan perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. pemberi bukti yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Jawaban salah satu nama yang jelas, alamat dan nomor kontak orang lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut tentang Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun menyediakan informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Formulir Pengaduan

FORMULIR PENGADUAN MASYARAKAT

Penyampaian Pengaduan

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diwujudkan adalah sebagai berikut:

Pelayanan

  1. Pelayanan proses berperkara;
  2. Pelayanan persidangan;
  3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;

 

Pelanggaran

  1. Pelanggaran disiplin kerja;
  2. Pelanggaran bertindak tugas pejabat Pengadilan;
  3. Perselisihan / pertengkaran yang terkait petugas / pegawai;
  4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;

 

Pungutan Liar

  1. Pungutan Liar oleh Petugas di Kantor Pengadilan Agama Majene;
  2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Majene.

 

Penyelesaian Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  1. Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Biro Badan Pengawasan;
  2. Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan.

 

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

    • Memeriksa pengaduan, meliputi :
            1. Indentitas pengadu;
            2. Relepansi kepentingan pengadu;
            3. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
            4. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
    • Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
            1. Identitas;
            2. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
            3. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
    • Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
    • Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
    • Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Penyelesaian Pengaduan Oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

Hak Pelapor & Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DUGAAN PELANGGARAN

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
Hak-hak Pelapor, yaitu :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.

  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.



Terlapor
adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak-hak Terlapor, yaitu :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.



Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

KUMPULAN HAK-HAK MASYARAKAT

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP).

Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, 
Pasal 1
(1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(Pasal 27) 
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010,
bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka / Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.


Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

  • Pasal 69
    Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  • Pasal 70
    Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. 
    Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum. 
    Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2). 
    Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
  • Pasal 71
    Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. 
    Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
  • Pasal 72
    Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
  • Pasal 73
    Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. 
    Pasal 74

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara 
dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

  1. Membuat Gugatan bagi yang buta huruf
    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa “Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan lisan yang disampaikan seorang penggugat yang buta aksara. Uraian lisan tersebut dicatat, kemudian disusun dalam bentuk gugatan atau permohonan.

  2. Pengarahan Tata cara Izin Prodeo
    Bagi masyarakat miskin, hukum acara membuka kemungkinan untuk berperkara secara prodeo atau tanpa biaya, yang diatur dalam Pasal 237-245 HIR. 

  3. Penyempurnaan Surat Kuasa.
    Syarat formal keabsahan Surat Kuasa Khusus : 
    - Harus berbentuk tertulis
    - Bisa akta di bawah tangan
    - Bisa akta yang dibuat Panitera Pengadilan yang dilegalisir oleh Ketua Pengadilan
    - Akta otentik yang dibuat oleh notaris
    - Harus menyebut nama para pihak yang berperkara dan kompetensi realtif
    - Harus menegaskan tentang hal yang disengketakan termasuk jenis dan obyek sengketa
    - Merinci batas-batas tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa.

  4. Perbaikan Surat Gugatan
    Banyak cacat formasi yang dapat menyebabkan suatu surat gugatan atau permohonan tidak sempurna, misal obscuur libel, error in persona, atau dari sudut kewenangan relatif atau absolut. Sepanjang perbaikan yang dianjurkan menyangkut masalah formal, hal tersebut masih dianggap dalam batas-batas yang dibenarkan undang-undang. Kecuali perbaikan yang mengandung perubahan materiil atau pokok perkara, sudah dianggap di luar batas kewenangan pemberian bantuan.

  5. Penjelasan alat bukti yang sah
    Penjelasan kepada para pihak yang berperkara mengenai apa saja yang dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah, dianggap masih dalam batas fungsi kewenangan aktif memberi bantuan. Misal penjelasan tentang saksi, sangat penting dijelaskan hakim agar saksi yang diajukan efektif, sehingga para pihak berperkara dalam proses pemeriksaan terrhindar dari pemborosan biaya dan waktu. Syarat formil dan materiil sebagai saksi harus dipenuhi, sehingga tidak terjerumus untuk hanya menampilkan saksi yang bersifat testimonium de auditu, yang sama sekali tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.

  6. Penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban.
    Terutama seluk beluk mengenai eksepsi yang ditentukan dalam Pasal 136 HIR, hal tersebut perlu dijelaskan oleh hakim, termasuk penjelasan tentang akibat ketidakhadiran dalam persidangan berikutnya yang bisa berakibat pemeriksaan dilanjutkan terus tanpa bantahan dari pihak yang tidak hadir.

  7. Bantuan Upaya Hukum
    Banyak orang awam dalam masalah hukum dan miskin dalam pembiayaan sehingga tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum. Misal bantuan dalam pembuatan surat gugatan yang murni data digali dari Pemohon dan bukan rumusan pejabat pengadilan. Dalam hal banding atau kasasi juga perlu dijelaskan batas waktu/tenggang pengajuan perkara, serta pentingnya memori kasasi dalam pengajuan perkara kasasi. Terhadap pemohon kasasi yang buta hukum, pengadilan dapat memberi bantuan merumuskan secara singkat alasan memori yang disampaikan oleh pemohon, sehingga sebagai warga negara Indonesia mereka tetap mendapatkan pelayananan hukum secara maksimal tanpa pengecualian.

  1. Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
  2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).
  3. Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
  4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  5. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).
  6. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  7. Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi:
    1) Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
    2) Membatalkan putusan verstek.
    3) Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.
  8. Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi:
    1) Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
    2) Menguatkan putusan verstek tersebut.
  9. Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.

Sumber:
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 386-387. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.



GANTI RUGI
Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini."

Pasal 95
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.


REHABILITASI GANTI RUGI

Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP."

Pasal 97
Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.

Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan rumusan sebagai berikut:
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya."

Sumber:
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 38.

  1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi (lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR).
  2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 R.Bg.), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama.
  3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.

Sumber:
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 441.

 


Pelayanan Permintaan Informasi

Prosedur Layanan

Penanggung Jawab Pelayanan Informasi :

SK Ketua Pengadilan Agama Majene No. W33-A2/041/HM.02/SK/I/2022 Tanggal 02 Januari 2023

Atasan PPID : FIRMAN, S.H.I. (Wakil Ketua)
PPID : DRA. NURHIDAYAH, S.H. (Panitera)
Penanggung Jawab Informasi : RAMLI, S.H.
Petugas Informasi : DIAN EKO NUGROHO IBRAHIM, S.H. 



Prosedur :

(berdasarkan SK KMA RI No. 1-144 ttg Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan)

  1. Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:


    Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
    2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
    3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
    4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
    6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
    7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
    8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
    9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
    11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
    12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
    13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
    14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.


    Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

    1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
    2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
    3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
    4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
    5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
    6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
    a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    b. Informasi yang diminta bervolume besar;
    c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

  4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

  5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

  6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

Formulir Informasi

Terdapat dua model Formulir Permohonan Informasi, yaitu :
(Berdasarkan SK KMA RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011)

1. Formulir Permohonan Informasi Model A (Prosedur Biasa)

2. Formulir Permohonan Informasi Model B (Prosedur Khusus)

Hak Pemohon Layanan Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali
    (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.
    (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

  2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

  3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

  4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah "Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum".

  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

  6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Biaya Layanan Informasi

Biaya Perolehan Informasi :

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Hak-Hak Pemohon Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008

  1. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID).
    Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan anda kurang lengkap.
  3. Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari ker sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatankepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

 

KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN
Dasar Hukum: Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007

Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi:

  • ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
  • diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  • Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  • Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.


Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

  • bervolume besar; atau
  • tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi clan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

BIAYA
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
Klik disini untuk melihat Biaya memperoleh Salinan Informasi.

SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat¬ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.

Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:

  • bervolume besar; atau
  • sedang dalam proses pembuatan.
  • Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.

    Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.

KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  • pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  • tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
  • permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  • pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  • informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

PROSEDUR KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPN) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPN, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPN) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (KPN) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

 


Prosedur Pengajuan Keberatan terhadap Pelayanan Informasi

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagianII.A;
    c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.


Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.

  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.



Penanganan/Tanggapan atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
    Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
    • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
    • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
    • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
    • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.

  3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)



Struktur Pelaksana PPID :

a. Atasan PPID dijabat oleh Ketua Pengadilan Agama Majene;


b. PPID dijabat oleh :
- Informasi yang berkaitan dengan perkara : Panitera;
- Informasi yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi : Sekretaris dan/atau Wakil Sekretaris.


c. Petugas informasi dijabat oleh :
Staf Pengadilan Agama Majene yang ditunjuk Ketua Pengadilan Majene bertugas pada Meja Informasi;


d. Penanggungjawab Informasi dijabat oleh :
Bagian Humas Pengadilan Agama Majene : Ach Zakiyuddin, S.H., M.H.
Jl. Jend. Sudirman No.91 Majene Kode Pos 91412 Telp. 0422-21036 Fax. 0422-21030  
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
SMS : 0812 555 39093