Artikel
Prosedur Berperkara di Tingkat Peninjauan Kembali
1 | Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. | |||
2 | Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
3 | Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989). | |||
4 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. | |||
5 | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. | |||
6 | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | |||
7 | Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah. | |||
8 | Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | |||
9 | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | |||
- | Untuk perkara cerai talak : | |||
a | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | |||
b | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | |||
- | Untuk perkara cerai gugat : | |||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
Prosedur Berperkara di Tingkat Kasasi
1 | Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
2 | Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
3 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. | |||
4 | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
5 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
6 | Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
7 | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
8 | Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. | |||
9 | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | |||
- | Untuk perkara cerai talak : | |||
a | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. | |||
b | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | |||
- | Untuk perkara cerai gugat : | |||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
Prosedur Berperkara di Peradilan Agama
Prosedur Pendaftaran Perkara
PERTAMA :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan
KEDUA :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah TergugatKETIGA :
PetugasMeja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa (untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.Catatan :
- Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
- Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 - 245 HIR.
- Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dalam petitumnya.
KEEMPAT :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
KELIMA :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).KEENAM :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.
KETUJUH :
Pihak berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip Bank tersebut.
KEDELAPAN :
Setelah pihak berperkara menerima slip Bank yang telah divalidasi dari petugas layanan Bank, pihak berperkara menunjukkan slip Bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang Kas.KESEMBILAN :
Pemegang Kas setelah meneliti slip Bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
KESEPULUH :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
KESEBELAS :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Kas.KEDUABELAS :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Persaratan Berkas Perkara
Berkas Persyaratan untuk Kelengkapan Administrasi Gugatan/Permohonan di Pengadilan Agama Majene, sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
- Buku nikah asli/Duplikat Asli
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai.
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).
- Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
- Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
- Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
- Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
- Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos).
- Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
- Foto copy kematian dari ahli waris.
- Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama Majene.
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
- Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Majene.
- Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat keterangan/pengatar dari Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama Majene.
- Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy akta/surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos).
- Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa.
- surat keterangan/pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy KTP kedua belah pihak.
- Materai Rp. 6000,-
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)
- Mengisi blangko permohonan.
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi".
- Foto copy KTP Pemohon.
- Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)
-> BROSUR SYARAT BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA MAJENE <-
Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Syarat untuk mengambil Akta Cerai, yaitu :- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai,
maka selain fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa,
juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
Catatan Tambahan :
- Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dalam hal pihak tidak hadir dalam persidangan, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek); - Akta Cerai warna merah untuk Pemohon/Penggugat, dan warna kuning untuk Termohon/Tergugat;
Prosedur Berperkara di Tingkat Banding
Prosedur Berperkara Tingkat Banding
1 | Berlaku untuk mengirim atau memasukkan agama / mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu: | |||
- | 14 (empat belas) hari, mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / putusan kepada yang berkepentingan; | |||
- | 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama / mahkamah syar'iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). | |||
2 | Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). | |||
3 | PT. Panitera Utama Indonesia (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). | |||
4 | Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan dapat dibaca dengan jelas banding memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) | |||
5 | Selambat-lambatnya 14 (empati) hari demi permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama / mahkamah syar'iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). | |||
6 | Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iah provinsi oleh pengadilan agama / mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terbit perkara banding. | |||
7 | Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iah provinsi ke pengadilan agama / mahkamah syar'iah yang memeriksa perkara di tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | |||
8 | Pengadilan agama / mahkamah syar'iah menyampaikan salinan putusan ke para pihak. | |||
9 | Setelah putusan tetap kekuatan hukum tetap jadi panitera: | |||
- | Untuk perkara cerai talak: | |||
a | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan panggilan Pemohon dan Termohon. | |||
b | Umpan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |||
- | Untuk perkara cerai gugat: | |||
Umpan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |