logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 168 Perkara   |   Putus = 152 Perkara   |   Dalam Proses = 16 Perkara

Diperbarui Tanggal 19/04/2024

Artikel

Prosedur Berperkara di Peradilan Agama

Prosedur Pendaftaran Perkara

ImagePERTAMA :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan

ImageKEDUA :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah TergugatKETIGA :
PetugasMeja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa (untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 - 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dalam petitumnya.

KEEMPAT :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

ImageKELIMA :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).KEENAM :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.

KETUJUH :
Pihak berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip Bank tersebut.

ImageKEDELAPAN :
Setelah pihak berperkara menerima slip Bank yang telah divalidasi dari petugas layanan Bank, pihak berperkara menunjukkan slip Bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang Kas.KESEMBILAN :
Pemegang Kas setelah meneliti slip Bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

ImageKESEPULUH :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

ImageKESEBELAS :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Kas.KEDUABELAS :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register kepada pihak berperkara.


PENDAFTARAN SELESAI

Image

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Persaratan Berkas Perkara

Berkas Persyaratan untuk Kelengkapan Administrasi Gugatan/Permohonan di Pengadilan Agama Majene, sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Buku nikah asli/Duplikat Asli
  4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai.
  6. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.

    Keterangan:
    - Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
    - Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene

  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).
  3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
  6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
  7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
  8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
  9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
  10. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos).
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos).
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.

  1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
  4. Foto copy kematian dari ahli waris.
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama Majene.

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
  3. Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos).
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).
  6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Majene.
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos).
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).
  6. Surat keterangan/pengatar dari Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos).

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama Majene.
  3. Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos).
  4. Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos).
  5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos).
  6. Foto copy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos).
  7. Foto copy akta/surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos).
  8. Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa.
  9. surat keterangan/pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak.
  2. Materai Rp. 6000,-
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

  1. Mengisi blangko permohonan.
  2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi".
  4. Foto copy KTP Pemohon.
  5. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

-> BROSUR SYARAT BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA MAJENE <-

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Syarat untuk mengambil Akta Cerai, yaitu :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;
  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai,
    maka selain fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa,
    juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;

 

Catatan Tambahan :

  • Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
  • Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
    Dalam hal pihak tidak hadir dalam persidangan, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek);
  • Akta Cerai warna merah untuk Pemohon/Penggugat, dan warna kuning untuk Termohon/Tergugat;