logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 171 Perkara   |   Putus = 154 Perkara   |   Dalam Proses = 17 Perkara

Diperbarui Tanggal 23/04/2024

Artikel

Prosedur Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai

Tata Cara Pengaduan

Pedoman Pengaduan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)


Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id/ ;
  2. Layanan Pesan Singkat / SMS 0812 555 39093, klik untuk buka Format Layanan SMS;
  3. Layanan Pesan Online Whatsapp 0812 555 39093;
  4. Surat elektronik (e-mail) Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
  5. Faksimili 0422-21030;
  6. Telepon 0422-21036;
  7. Meja Pengaduan, Surat; dan / atau Kotak Pengaduan.
Alamat Kami:
Jl. Jenderal Sudirman No.91 Banggae Timur, Majene, Kode Pos 91412.

Penanganan Pengaduan bekerja pada prinsip-prinsip:

  1. Terintegrasi
  2. Objektivitas
  3. Efektif, efisien dan ekonomis
  4. Transparansi
  5. Akuntabilitas
  6. Kerahasiaan
  7. Adil
  8. Non diskriminatif
  9. Independensi
  10. Netralitas
  11. Kepastian hukum
  12. Profesionalitas
  13. Proporsionalitas
  14. Menjunjung tinggi independensi peradilan

 

Dalam hal Pengaduan puting lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan daftar nomor Pengaduan untuk Pelapor guna memantau tindak lanjut Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara berkala

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang dilatasi harus dilengkap dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, perilaku yang diadukan dengan perkamen, Pengumpul harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. pemberi bukti atau informasi yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, Buktinya atau nama isinya termasuk nama, alamat dan nomor kontak orang lain yang dapat dimintai Keterangan lebih lanjut untuk menyempurnakan Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Penguatan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Teks asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang membahas dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan diperlukan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan praktik yang dilanggar yang jelas, misalnya perbuatan yang diadukan dengan menggunakan perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. pemberi bukti yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Jawaban salah satu nama yang jelas, alamat dan nomor kontak orang lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut tentang Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun menyediakan informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Formulir Pengaduan

FORMULIR PENGADUAN MASYARAKAT

Penyampaian Pengaduan

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diwujudkan adalah sebagai berikut:

Pelayanan

  1. Pelayanan proses berperkara;
  2. Pelayanan persidangan;
  3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;

 

Pelanggaran

  1. Pelanggaran disiplin kerja;
  2. Pelanggaran bertindak tugas pejabat Pengadilan;
  3. Perselisihan / pertengkaran yang terkait petugas / pegawai;
  4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;

 

Pungutan Liar

  1. Pungutan Liar oleh Petugas di Kantor Pengadilan Agama Majene;
  2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Majene.

 

Penyelesaian Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  1. Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Biro Badan Pengawasan;
  2. Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan.

 

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

    • Memeriksa pengaduan, meliputi :
            1. Indentitas pengadu;
            2. Relepansi kepentingan pengadu;
            3. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
            4. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
    • Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
            1. Identitas;
            2. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
            3. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
    • Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
    • Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
    • Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Penyelesaian Pengaduan Oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

Hak Pelapor & Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DUGAAN PELANGGARAN

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
Hak-hak Pelapor, yaitu :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.

  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.



Terlapor
adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak-hak Terlapor, yaitu :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.



Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.