Artikel
Jam Kerja Pelayanan
Dasar Hukum:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No : 035/SK/IX/2008
- Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)