BERANDA

Pengadilan Agama Majene berhasil melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu di 4 (empat) Lokasi

Pengadilan Agama Majene berhasil
melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu di 4 (empat) Lokasi

 ichal

Sinergitas yang di bangun oleh Pengadilan Agama Majene bersama stakeholder Kabupaten Majene mampu mewujudkan pelayanan bagi masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu  di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Majene;

Bertempat di ruang pola Kantor Bupati Majene (17/10) pembukaan Itsbat nikah Terpadu  dilaksanakan, acara di hadiri oleh Bupati, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Agama, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, Kepala Kementerian Agama, para Camat, para Kepala KUA, para lurah Kabupaten Majene dan pasangan suami istri peserta itsbat nikah terpadu beserta para saksi ;

 ichal

Acara pembukaan di mulai tepat jam 10.00 Wita dengan diawali pembacaan doa yang dibawakan oleh Kepala KUA Banggae,  dilanjutkan dengan penyampaian laporan Ketua Panitia Kusmiran, S.Sos., M. Adm.Pemb. selaku Kabid  Pelayanan Pencatatan Disdukcapil Majene yang pada pokoknya menyampaikan bahwa kepanitiaan terdiri dari Pengadilan Agama Majene, Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil  serta Kementrian Agama Kabupaten Majene, adapun anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu menggunakan anggaran dinas kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2019, dari anggaran yang ada terdaftar sebanyak 137 perkara dari seluruh kecamatan yang ada;

ichal

Dr. H. Adnan Nota, M.A. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majene dalam sambutannya menyampaikan bahwa itsbat nikah terpadu ini dilaksanakan wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Majene dalam melayani masyarakat khususnya bagi pasangan yang perkawinannya tidak tercatat di KUA;

Marwan Wahdin, S.H.I  Ketua Pengadilan Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa itsbat Nikah Terpadu ini bukanlah merupakan obat yang paten untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan, karena bisa jadi dengan adanya kegiatan ini masyarakat menjadi menggampangkan pernikahannya dengan tidak dicatatkan di KUA dengan alibi nanti akan ada program Itsbat Nikah Terpadu;

ichal ichal

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa tidak semua pasangan suami istri yang pernikahannya tidak dicatat di KUA bisa mengikuti itsbat nikah terpadu ini, karena untuk bisa ikut serta dalam program ini tetaplah harus memenuhi ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2015;

Menutup sambutannya Marwan begitu laki-laki dari Bone ini akrab disapa, mengajak kepada seluruh stakeholder yang ada  untuk mengadakan penyuluhan hukum secara bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan upaya mengurangi jumlah pasangan suami istri yang perkawinannya tidak tercatat;

DR. H. Fahmi Massiara, M.H. Bupati Kabupaten Majene  dalam sambutannya beliau menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada seperti halnya aturan mengenai undang-undang kependudukan agar tercipta ketertiban, lebih lanjut beliau berpesan kepada pasangan itsbat  nikah terpadu untuk mengingatkan keluarganya agar mencatatkan pernikahannya di KUA, karena dengan dicatatkannya pernikahan di KUA pasangan suami istri akan memperoleh buku nikah yang merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang akan menjadi awal terbitnya dokumen lainnya, sebelum mengakhiri sambutannya beliau berkenan membuka acara itsbat nikah terpadu secara resmi, sontak langsung disambut riuh tepuk tangan para hadirin;

Dari pantauan tim IT di lapangan dari 137 perkara yang akan disidangkan mengingat luasnya wilayah kabupaten Majene maka di bagi sebagai berikut:

Sidang tanggal 17 Oktober 2019 bertempat di Ruang pola Kantor Bupati Majene sebanyak 40 perkara dari Kecamatan Banggae dan Kecamatan Banggae Timur, dari 40 perkara tercatat 36 perkara dikabulkan oleh hakim, 1 perkara ditolak karena tidak memenuhi syarat pernikahan, 1 perkara dicabut dan sebanyak 2 perkara dinyatakan gugur karena tidak dihadiri oleh pihak berperkara;

Sidang tanggal 21 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Sendana sebanyak 39 perkara dari Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana, dari 39 perkara tercatat dikabulkan 35 oleh hakim, 3 perkara dicabut dan sebanyak 1 perkara dinyatakan gugur karena tidak dihadiri oleh pihak berperkara;

Sidang tanggal 24 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Tammero’do sebanyak 33 perkara dari Kecamatan Tammero’do Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana , dari 33 perkara tercatat 30 perkara dikabulkan oleh hakim, 1 perkara ditolak karena tidak memenuhi rukun perkawinan dan sebanyak 2 perkara dinyatakan gugur karena tidak dihadiri oleh pihak berperkara;

Sidang tanggal 28  Oktober 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Malunda sebanyak 25 perkara, dari 25 perkara tercatat  19 perkara dikabulkan oleh hakim dan sebanyak 6 perkara dinyatakan gugur karena tidak dihadiri oleh pihak berperkara;

Bertempat di Kantor Kecamatan Malunda, rangkaian sidang Itsbat Nikah Terpadu ini ditutup secara resmi oleh Drs. Mattalunru, M.M. Kepala Dinas dan catatan Sipil Kabupaten Majene.@zy